ErakiniNews.Com | Lombok Tengah, 23 Mei 2026. Seorang pria berinisial MYA (25) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah setelah diduga melakukan pencabulan terhadap empat santrinya di sebuah pondok pesantren yang berlokasi di Kecamatan Pujut.
Menurut keterangan penyidik, pelaku diduga membujuk korban dengan meminjamkan telepon seluler sebelum melancarkan aksinya, yang diduga berlangsung tanpa perlawanan sejak Januari lalu.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban mengalami gangguan kesehatan dan menjalani pemeriksaan di Puskesmas Sengkol.
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban terdiagnosis mengidap penyakit menular seksual, yang diduga akibat perlakuan pelaku.
Temuan medis tersebut kemudian dilaporkan kepada pimpinan pesantren, dan laporan itu memicu pengaduan resmi ke pihak kepolisian.
"Iya, tersangka sudah diamankan dan kasusnya sedang dalam proses penyidikan," kata IPTU Lalu Brata Kusnadi, Kepala Seksi Humas Polres Lombok Tengah, saat dimintai konfirmasi.
Kepolisian juga menyatakan akan melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi dan bukti untuk memastikan kronologi dan jumlah korban secara rinci.
Dari sisi perlindungan anak, Joko Jumadi, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram, menjelaskan bahwa pelaku sebelumnya tercatat pernah menjadi korban pelecehan seksual. Menurut Joko, karena tidak mendapat penanganan rehabilitatif yang memadai, luka psikologis itu berpotensi berkontribusi pada perubahan perilaku hingga berujung menjadi pelaku.
Pernyataan ini menjadi catatan penting terkait kebutuhan layanan rehabilitasi dan pemulihan untuk korban pelecehan agar tidak berulang menjadi pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat 3 huruf a dan ayat 4 dan/atau Pasal 415 huruf b Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana, serta/atau Pasal 15 huruf e Undang‑Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman pidana yang diatur berkisar antara 3 sampai 15 tahun penjara, tergantung hasil penyidikan dan bukti yang terkumpul.
Pihak kepolisian memberikan apresiasi kepada pimpinan pondok pesantren yang cepat melaporkan kejadian ini sehingga potensi korban lain dapat diantisipasi. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi kasus kekerasan seksual di lingkungan tempat tinggalnya agar korban mendapatkan perlindungan dan pelaku diproses sesuai hukum.
Kepolisian menyatakan kasus ini masih akan dikembangkan, termasuk kemungkinan pemeriksaan tambahan terhadap saksi dan pemeriksaan forensik medis guna memperkuat bukti. Pihak terkait di lingkungan pesantren dan lembaga perlindungan anak diharapkan berkoordinasi untuk penanganan rehabilitatif bagi korban.
(Ria)

0 Komentar