Breaking News

Pria di Lombok Barat yang Menyebarkan Foto Bugil Wanita Melalui Whatsapp, Kini Diamankan Polisi

Mataram NTB (ErakiniNews.Com), - AR, pria (29) asal Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat ditangkap Tim opsnal Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Mataram di kediamannya, pada Jum'at (12/01), lantaran pada tanggal 28 November 2023 sekitar pukul 20:00 Wita. Ia mengirim gambar tangkapan layar berupa foto korban yang tidak menggunakan baju melalui WhatsApp kepada saksi, yang dimana pada gambar tersebut terlihat jelas payudara milik korban berinisial BY (22).


Saksi yang dikirimi tangkapan layar foto korban, memberitahukan hal ini kepada korban dan sontak korban merasa kaget serta tidak terima, kemudian langsung melaporkan ke Mapolresta Mataram. 


“Sebelumnya terduga menanyakan nomor WhatsApp korban kepada saksi, namun karena saksi tidak memberikan, terduga mengirim gambar tangkapan layar foto korban tersebut ke WhatsApp saksi,”jelas Yogi.


Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH., Mengatakan, AR diamankan, karena melanggar  Pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008  UU ITE. Tentang muatan yang melanggar keasusilaan. 


Polresta Mataram, juga berhasil mengamankan barang bukti berupa Hp dan simcard milik AR , Hp milik saksi, print foto berupa gambar perempuan telanjang serta berbagai barang bukti lainnya.


Atas perbuatannya, kini AR harus menjalani proses sesuai hukum yang berlaku.


Pewarta: Siti Sarah

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close