Mataram NTB (ErakiniNews.Com), - Pelelangan 3 Ruko berlokasi di wilayah Dusun Lekong, Desa Dasan Tereng, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat. Milik I Komang Arta Wijaya, dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mataram yang saat ini sedang dalam proses lelang yang diajukan oleh Pemohon Bank Mandiri.
Ruko yang menjadi jaminan kredit pinjaman di Bank Mandiri, oleh Nasabah I Komang Artha Wijaya terpaksa dilakukan pelelangan oleh KPKNL atas permintaan pihak Bank Mandiri. Sampai detik ini, pelelangan Ruko belum ada peminat. Hal ini disampaikan petugas Lelang KPKNL Mataram Dony Ardiansyah, pada Jumat (12/01/2024) di Kantor KPKNL Mataram.
Pimpinan Rajawali Low Office, H. Akhmad Salehudin S.H, Penasehat Hukum tergugat, I Komang Arta Wijaya,Mengatakan “Sudah pasti dong tidak ada peminat karena aset tersebut tengah proses hukum. Mana ada orang mau beli aset sedang dalam sengketa, ”ucap H. Akhmad Salehuddin SH.,.
"Untuk itu, KPKNL mestinya dari awal harus mempertimbangkan permintaan pemohon dalam hal ini Bank Mandiri.
Karena Aset tersebut sedang dalam perkara di pengadilan dan belum ada putusan," lanjut nya.
"Bank getol sekali melelang dengan nilai limit yang menurut kami sangat rendah 1 Miliar 50 juta Rupiah, syukurlah belum ada peminat," pungkas Salehuddin singkat.
Kuasa Hukum pihak ke III, Menyampaikan lelang hari ini di KPKNL yang ke 7 gagal lagi, saya sampai saat ini bertahan menunggu putusan pengadilan, apapun putusan pengadilan kita mengacu pada itu," ucap nya.
Pewarta: Siti Sarah
0 Komentar