Breaking News

Kegiatan P5 di MAN 3 Mataram Gelar Proses Pernikahan Adat Sasak

Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Mataram menggelar proses pernikahan adat Sasak, mulai tanggal 26 hingga 31 Agustus 2024.
ErakiniNews | Mataram - Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Mataram menggelar proses pernikahan adat Sasak, mulai tanggal 26 hingga 31 Agustus 2024. Kegiatan praktik proses pernikahan adat Sasak ini, merupakan pengimplementasian kurikulum merdeka yakni Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) rahmatallil’alamin.

Proses pernikahan adat Sasak, mengangkat tema kearifan lokal dengan tujuan memberi kesempatan bagi siswa belajar sesuai dengan bakat minat dan bakat. Serta melatih kecerdasan mental dan intelektual secara berkelanjutan, seperti yang tertuang dalam profil pelajar pancasila.

Proyek praktik pernikahan adat Sasak ini, diperuntukkan bagi siswa kelas X dan XI MAN 3 Mataram. 

Pada gelaran P5 ini, MAN 3 Mataram mengundang langsung kepala KUA Kecamatan Sekarbela, untuk memberikan materi kepada siswa-siswi MAN 3 terkait ilmu pengetahuan seputar pernikahan. 

Pelaksanaan P5 dimulai dengan koordinasi antar koordinator, fasilitator dan tim P5. Siswa pada awalnya sudah diberikan materi tentang prosesi pernikahan adat sasak, kemudian diberi tugas untuk menentukan masing - masing peran.

Topik yang di angkat adalah prosesi pernikahan adat sasak, proses pernikahan adat ini erat kaitannya dengan kearifan lokal pulau Lombok dan kehidupan sehari-hari masyarakat suku sasak khususnya daerah Lombok Barat. 

Tahapan pernikahan yang pertama kali dilakukan adalah adat "Memaling" atau mencuri. Memaling, merupakan upaya calon pengantin Laki-laki untuk mencuri calon pengantin perempuan. Kemudian dibawa kabur untuk disembunyikan sementara waktu, dirumah keluarga atau kerabat calon pengantin laki-laki.

Setelah calon pengantin pria berhasil "Memaling" calon pengantin perempuan. Dilakukanlah "Nyelabar", Nyelabar merupakan cara pihak keluarga pengantin Pria memberitahu keluarga pihak perempuanbahwa anaknya sudah dibawa lari oleh calon pengantin pria untuk di nikahi. Jika kedua belah pihak keluarga calon pengantin pria dan wanita telah mencapai kesepakatan, barulah tahap selanjutnya dari prosesipernikahan dapat dilaksanakan.

Proses selanjutnya merupakan acara "Sorong Serah" atau serah terima. Sorong serah merupakan pernyataan persetujuan kedua belah pihak dalam prosesi perkawinan. Rangkaian terakhir, dalam gelaran ini adalah "Nyongkolan" atau arak- arakan, kedua mempelai dari rumah mempelai pria ke rumah mempelai wanita, dengan diiringi keluarga dan kerabat mempelai pria, memakai baju adat menuju rumah mempelai pengantin wanita. 

Dengan digelarnya tema prosesi pernikahan adat Sasak, diharapkan semua siswa dapat memahami makna-makna yang terkandungdalam setiap prosesi pernikahan adat sasak. Sehingga nantinya mereka dapat mengaplikasikannya sebagai bekal kehidupan bermasyarakat.

(Istiharah)

Editor : Siti Sarah

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close