ErakiniNews | Mataram - Merespon dugaan penyerobotan lahan disertai pemagaran roi pantai yang dilakukan oleh orang orang bayaran mengatasnamakan Sudin (Anggota Komisi IV DPR RI F-PDIP).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum Polda NTB) Kombespol Syarif Hidayat di konfirmasi awak media via Whats App terkait penanganan kasus tersebut oleh Polres Lombok Tengah.
"Silahkan konfermasi ke lombok tengah karena yg menangani penyidiknya lombok tengah namun kami akan asistensi dan supervisi untuk cek sampai sejauhmana prosesnya dan kendalanya apa.' Whats App Dirkrimum, menjawab pertanyaan awak media.
Penggeregahan dan pemagaran roi pantai bumbang berada di desa Mertak Kecamatan Pujut Lombok Tengah dan dilakukan oleh orang-orang bayaran perkaranya ditangani Polres Lombok Tengah.
Kasus tersebut dilaporkan oleh pemilik lahan Sahnun Ayitna Dewi pada 20 Nopember 2024 ke Polres Lombok Tengah. Namun belum mendapatkan penanganan maksimal.
Berbagai spekulasipun bermunculan terkait kinerja aparat.
Kasus ini sejatinya sedang berproses di pengadilan dan belum ada pihak yang dimenangkan.
Fisik tanah bumbangku seluas 17.080 M2 di kuasai Sahnun Ayitna Dewi puluhan tahun silam dan telah dijadikan tempat usaha berupa cottage dan restoran dengan bukti kepemilikan SHM No 268 tahun 2001 yang dikeluarkan oleh BPN Lombok Tengah melalui proses jual beli dengan akte jual beli yang sah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
E_01
0 Komentar