ErakiniNews | Mataram - Pj Gubernur NTB Hassanudin resmi menunjuk H Nurul Hadi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PT Bank NTB Syariah. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1-60 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 21 Januari.
“Keputusan ini diambil untuk mengisi jabatan Direktur Utama PT Bank NTB Syariah yang saat ini kosong. Demi menjaga stabilitas operasional, maka ditunjuk seorang Plt,” terang Hassanudin.
Kekosongan jabatan ini terjadi setelah Kukuh Rahardjo, selaku direktur utama sebelumnya, resmi mengundurkan diri pada 12 Desember 2024. Pengunduran diri tersebut didasarkan pada surat tertanggal 16 Desember 2024 yang disampaikan kepada Pemegang Saham Pengendali (PSP) dan Dewan Komisaris.
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda NTB, H Fathul Gani, menjelaskan bahwa H Nurul Hadi bukan sosok baru di BUMD tersebut. Saat ini, ia menjabat sebagai Direktur Dana dan Jasa PT Bank NTB Syariah.
“InsyaAllah operasional bank tetap berjalan normal, dan semua pihak telah memaparkan situasi terkini,” jelasnya.
Penunjukan Plt ini telah melalui mekanisme yang berlaku dengan memperhatikan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PT Bank NTB Syariah.
Dasar penunjukan ini di antaranya adalah surat dari Dewan Komisaris PT Bank NTB Syariah Nomor RHS/083/03/10/2024 tertanggal 16 Desember 2024 tentang Penetapan Plt Direktur Utama PT Bank NTB Syariah, serta keputusan rapat dan rekomendasi dari Dewan Komisaris, Pengawas Syariah, dan Dewan Direksi.
“Kami juga mempertimbangkan berita acara rapat terkait penunjukan Plt Direktur Utama PT Bank NTB Syariah yang diselenggarakan pada 7 Januari 2025,” ujarnya.
H. Nurul Hadi akan menjalankan tugas sebagai Plt Direktur Utama hingga ditetapkannya direktur utama yang definitif. Fathul menambahkan, keputusan terkait jabatan definitif masih menunggu arahan dan instruksi lebih lanjut dari Gubernur NTB yang baru, selaku pemegang saham pengendali, bersama 10 bupati dan wali kota di NTB sebagai pemegang saham.
“Ke depan, penetapan pejabat definitif akan diproses sesuai ketentuan. Untuk saat ini, posisi pimpinan tidak boleh dibiarkan kosong terlalu lama,” tandasnya. (*)
(Dilansir dari Lombok Post)
0 Komentar