![]() |
Mastur, S.E. |
Saat dikonfirmasi, Mastur menjelaskan bahwa temuan Inspektorat senilai lebih dari Rp400 juta berasal dari maladministrasi laporan tahun 2022, bukan karena penyalahgunaan anggaran. Ia menekankan bahwa beberapa laporan program, termasuk pengadaan makanan dan kelebihan gaji pegawai, memang belum tuntas.
“Kami sudah mengambil kebijakan dengan meminta para pegawai berkontribusi Rp500 ribu untuk mengembalikan kelebihan gaji tersebut. Tahun 2022 memang ada keteledoran, tetapi saat ini SDM sudah lebih memadai,” jelas Kepala Desa Senggigi, Jumat (31/1/2025).
Lebih lanjut, Mastur menegaskan bahwa audit Inspektorat bertujuan sebagai pembinaan agar penggunaan dana sesuai regulasi. Bahkan, ia sendiri yang mengajukan permohonan audit untuk periode 2021—2023.
Namun, ia merasa dirugikan karena dari temuan tersebut muncul anggapan bahwa dana digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang saya terima, kepala desa diperintahkan agar Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) mengembalikan dana tersebut, bukan kepala desa. Sesuai perintah Inspektorat yang tertuang dalam LHP. Namun, bukan berarti TPK yang menggunakan uang, tetapi ada kelalaian dalam menyelesaikan laporan pertanggungjawaban keuangan. Ini perlu diluruskan,” tegas Kepala Desa Senggigi.
Di sisi lain, Inspektur Inspektorat Lombok Barat, Hademan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan waktu 60 hari kepada Pemerintah Desa Senggigi untuk mengembalikan kerugian negara.
“Terkait hal ini, sudah terbit LHP dan sudah diterima oleh kades. Tinggal nanti kadesnya yang harus menindaklanjuti LHP itu,” ujarnya.
Hademan mengimbau agar ke depan setiap kades di Lombok Barat patuh terhadap regulasi tata kelola keuangan desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban.
(Sarah)
0 Komentar