Kapolresta Mataram, Kombes Pol Ariefaldi Warganegara, Ops Pekat Rinjani mengatakan, pengungkapan dan penangkapan pelaku kasus minuman alkohol ilegal dari hasil Ops Pekat ini guna meminimalisasi maraknya perkembangan bisnis ilegal di Kota Mataram pada bulan Ramadhan.
“Tempat pelayanan penjualan alkohol tanpa izin edar, termasuk bisnis ilegal,” kata Kapolres. Kamis, (20/3/2025) di Polresta Mataram kepada Erakini.
Terdapat 32 kasus peredaran alkohol tanpa izin dengan 32 orang tersangka, 174 botol bir, 16 botol anggur merah, 120 botol brem, 65 botol arak dan 31 jerigen tuak yang berhasil diamankan.
Pemusnahan alkohol ini dilakukan oleh Kapolresta Mataram, bersama dengan Walikota Mataram, Dandim 1606 Mataram, Ketua Kejaksaan Negeri Mataram dan Ketua BNNP Kota Mataram.
(Sarah)
0 Komentar