![]() |
Nurdin Dino, SH.MH |
Dugaan tersebut menyeruak pasca pembongkaran paksa pagar ilegal diatas tanah yang masih sah menjadi milik Sahnun Ayitna Dewi (Nunung) dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 268 tahun 2018 tercatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Tengah, pada Rabu lalu. Kendati pembongkaran pagar yang dibangun tanpa izin Nunung Ayitna Dewi selalu pemilik lahan, mendapatkan protes dari Lalu Srijanim mengaku sebagai penjaga lahan yang mengatasnamakan sebagai orang suruhan Sudin. Namun sayangnya tak memiliki legalitas yang jelas atau keterkaitan langsung dengan persoalan tersebut.
Tidak sampai disitu, dugaan keberpihakan Kadis Pariwisata Lombok Tengah yang merupakan Mantan Camat Pujut, Lalu Sungkul, diperkuat dengan pernyataan nya dalam konferensi pers yang telah dimuat oleh sejumlah media massa. Dalam keterangannya, Sungkul, mengatakan SHM No 268 yang dipegang oleh pemilik sah ibu Nunung alias Sahnun merupakan sertifikat bodong serta izin operasi dan izin bangunan telah dicabut saat ia menjabat oleh Pemda Lombok Tengah semasa ia menjabat sebagai Camat Pujut(red).
Apa kepentingan Sungkul dalam kasus ini?
Terpisah, Kuasa Hukum, Sahnun Ayitna Dewi,Nurdin Dino, S.H.,M.H, menanggapi komentar Kadis pariwisata Kabupaten Lombok Tengah tersebut dan mengingatkan untuk tidak turut campur kasus yang bukan menjadi ranahnya.
“BPN tidak pernah memberi statement sertifikat bu Nunung bodong atau mengeluarkan pernyataan resmi terkait produk yang dikeluarkan. Lah ini, Sungkul kok sudah seperti Hakim saja, pernyataanya ini bisa menggiring opini publik, kan bahaya,” cecar Dino. Jumat, (11/4/2025) kepada Erakini.
Pengacara kondang ini, juga menambahkan bahwa belum ada putusan pengadilan yang bersifat inkrah atau mempunyai kekuatan hukum tetap yang dapat membatalkan sertifikat milik kliennya. Tak sampai situ, ibu Nunung juga dituduh memalsukan dokumen namun tidak jelas apa yang dipalsukan. Kuasa Hukum ibu Nunung ini juga mengungkapkan kliennya sempat mendapatkan penawaran kompensasi sebesar Rp. 1,5 Miliar agar dengan sukarela menyerahkan tanahnya. Namun tak hanya Pemkab Lombok Tengah, rupanya diduga ada oknum APH meminta agar SHM yang dipegang oleh Bu Nunung diserahkan kepadanya untuk di musnahkan tanpa harus melalui putusan pengadilan.
“Kan kesannya, ada apa, terhadap pihak mengatasnamakan Sungkul, kami patut duga mereka sudah terima sesuatu. Itu apa namanya kalau bukan konspirasi,”tegas Dino.
Pengacara Kondang ini mengungkap akan melakukan upaya maksimal guna memberikan pelajaran dan mengingatkan oknum - oknum yang coba-coba bermain dalam kasus ini.
“Kami akan laporkan para penjahat mafia tanah ini, ke Mabes Polri dan Komnas HAM bahkan hingga ke Presiden Prabowo Subianto. Serta pemagaran tanpa alasan yang jelas kemarin itu, akan kami laporkan Pasal 160 KUHP,” tutup nya.
(Team)
0 Komentar