Breaking News

Kades Mertak Benarkan Adanya Pembongkaran Pagar Pembatas di Pantai Bumbangku





Kades Mertak, H. Muhammad Sahnan
ErakiniNews | Lombok Tengah, NTB - Kepala Desa (Kades) Mertak, Kec. Pujut, Kab. Lombok Tengah. Membenarkan telah menerima informasi dari pihak Sahnun Ayitna Dewi (Nunung) mengenai pembongkaran pagar pembatas di lahan seluas 1,73 hektare tersebut. Namun ia mengatakan tidak mengetahui siapa pihak yang melakukan pemagaran di lokasi Bumbangku. 

Kades Mertak, H. Muhammad Sahnan, mengatakan,

“Benar, saya telah mendapatkan pemberitahuan sebelumnya mengenai pembongkaran pagar ini. Namun, soal pihak yang memasang pagar, saya tidak tahu pasti karena tidak pernah hadir atau melihatnya langsung di lokasi,” ujar Kades, di lokasi pembongkaran pagar Bumbangku Beach Cottage, Rabu, (9/4/25) kepada Erakini.

Pembongkaran pagar ini disaksikan pula oleh Kepala Dusun Bumbang guna memastikan tindakan pembongkaran tersebut dilakukan dengan prosedur yang sesuai.

Sebelumnya,Pembongkaran pagar tersebut dilakukan setelah tim hukum Bu Nunung mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah desa setempat dan Polres Lombok Tengah.

 Langkah ini diambil untuk menegaskan kembali bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang tercatat atas nama Bu Nunung tetap sah dan tidak pernah dibatalkan oleh pihak yang berwenang melakukan pembatalan SHM.

Kuasa hukum Nunung, Dino, menekankan bahwa langkah ini bukanlah tindakan sewenang-wenang, melainkan upaya untuk melindungi hak kepemilikan yang sah. Ia mengingatkan agar setiap pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh jalur hukum yang sesuai.

“Jika ada yang merasa dirugikan, silakan melaporkan ke pihak berwenang. Namun, jika pagar ini dibangun lagi, kami siap untuk membongkarnya kembali. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga hak klien kami benar-benar dihormati,” tegas Dino.

Lahan seluas 1,73 hektare yang terletak di kawasan strategis pariwisata Pantai Bumbangku, Lombok Tengah ini sudah lama menjadi objek sengketa antara Bu Nunung dan pihak yang mengaku sebagai pemilik sah. Meskipun demikian, sertifikat tanah atas nama Bu Nunung tetap sah dan belum ada bukti atau dokumen yang membatalkan hak kepemilikan tersebut. Karenanya Dino mendorong agar persoalan ini dibawa ke meja hijau. "Kalau merasa ini miliknya gugat saja di PTUN," ungkapnya.

Namun tak berselang lama, dua orang pria yang mengaku merupaka pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan datang ke lokasi. Mereka adalah Lalu Srijanim yang mengaku sebagai penjaga dan Lalu Wahyu yang mengaku sebagai Kuasa Hukum  Sudin, pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan.

Keduanya berusaha untuk menghentikan pembongkaran.

Saat ditanyai wartawan  dokumen apa yang menjadi dasar mereka melakukan pemagaran dan penghentian pembongkaran pagar. Keduanya tidak bisa menunjukkan dengan alasan tidak membawa dokumen yang dimaksud. 

Sementara, Lalu Wahyu yang dimintai Surat Kuasa dari Sudin tidak bisa menunjukkan bukti fisiknya. Ia mengaku diberikan kuasa oleh Sudin secara lisan melalui saluran telepon. 

"Saya belum pernah bertemu Sudin, saat ini beliau sedang ada di Jakarta, saya dikuasakan oleh Sudin. Saya kontak telfon jadi saya dikuasakan lisan," kata nya. 

Namun saat ditanyai bagaimana ia bisa mengaku sebagai orang yang dikuasakan tanpa ada surat kuasa yang sah secara hukum, ia tidak bisa menjawab dan langsung mengelak meninggalkan sejumlah wartawan yang mewawancarai dirinya.

(Sarah)

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close