![]() |
Dr. Ainudin SH., MH. |
Kuasa Hukum Termohon, Dr. Ainudin SH., MH, mengatakan, eksekusi yang terjadi tidak serta-merta mengakhiri segalanya. Perlu di ingat bahwa ini adalah persoalan keperdataan yang selalu akan memberikan peluang bagi siapa saja untuk mengklaim hak-nya kepada siapapun dan juga mempertahankan hak-nya dari siapapun yang melakukan klaim. Terlebih dalam perkara ini masih sangat banyak "Peristiwa hukum yang dapat terlihat secara terang dan jelas kejanggalannya" Kemudian dapat dipilah pilih dan dikaji secara parsial untuk selanjutnya dijadikan dasar dalam melakukan "Legal Action yang baru terhadap Muksin Maksun, terkait bidang yanah yang dimenangkannya di Gili Sudak (Sekotong)." Peluang ini terbuka lebar karena salah satu Prinsip Hukum Acara Perdata adalah bahwa "Pengadilan Tidak Boleh Menolak Suatu Perkara."
Sehingga masih sangat banyak terbuka kemungkinan untuk menemukan celah hukum baru, dalam melakukan "Gugatan Baru Terhadap Bidang Tanah In cassu, Selain dari Mengajukan Upaya Hukum PK ke-2.
“Putusan terakhir kemarin kami tetap menghargainya sebagai suatu "Produk Hukum yang Sah,” ucap Ainudin. Saat konferensi pers di Kantor Huum AN Law Office, Sabtu (26/4/2025). Lebih lanjut ia mengatakan, Hal ini kemudian dijadikan dasar untuk melaksanakan eksekusi, walaupun dapat dilihat secara mudah bahwa masih banyak terlihat nuansa kejanggalan secara yuridis, sehingga kedepannya Klien kami memiliki peluang yang sangat terbuka lebar untuk melakukan upaya hukum dan atau melakukan segala bentuk Legal Action lainnya. Hukum tidak melulu membahas mengenai aturan saja, tapi juga harus melihat faktanya, sehingga dapat terlihat
"Kejanggalan- kejanggalan yang dapat memberi peluang celah hukum baru" untuk melakukan legal action,” tegas nya.
Ia juga menyoroti dugaan adanya pemalsuan bukti terkait jual beli dibawah tangan (dikualifikasikan sebagai jual beli secara adat) yang menjadi "Causa Prima" bagi Muksin Mahsun dalam melakukan pengklaiman bidang tanah di Gili Sudak.
![]() |
Kurniadi SH., MH. alias Ciko, |
Kuasa hukum termohon menyayangkan hal yang terjadi terhadap klien nya.
“Terhadap klien kami Drs. Idris Kadir yang memiliki bidang tanah seluas 1000 M2 (10 Are) juga turut di eksekusi. Padahal Klien Kami ini Telah membeli bidang tanah miliknya tersebut secara sah, setelah melakukan validasi secara de facto dan de jure, serta terhadap bidang tanahnya seluas 1000 M2 (10 Are) miliknya tersebut telah pula dilakukan peralihan hak (pemecahan sertifikat dan dilakukan balik nama) sehingga telah muncul Subjek dan Objek Hak Baru di atas bidang tanah yg di eksekusi,” papar nya.
Hal ini sejalan dengan Asas Inter Partes yang pada pokoknya menyatakan bahwa, Putusan Pengadilan Hanya Mengikat Para Pihak Yang Terlibat Dalam Sengketa Tersebut. Secara Hukum Idris Kadir harus di kualifikasikan sebagai pembeli yang beritikad baik.
“ Klien Kami Drs. Idris Kadir secara yuridis, tidak tunduk terhadap putusan yang memenangkan Muksin mahsun. Sebelum Klien kami membeli bidang tanah tersebut, ia telah melakukan pengecekan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lombok Barat yang menunjukkan tanah tersebut tidak sedang dalam kondisi bersengketa atau sebagai objek sitaan juga Jaminan dan telah pula melakukan pengecekan secara langsung di lapangan bahwa fisiknya dikuasai oleh Pemilik Sebelumnya, yaitu Debora Sutanto” terang Ciko.
Berdasarkan informasi yang diberikan, Brigjen Pol Purnawirawan Drs. Idris Kadir, diketahui membeli tanah seluas 10 are tersebut dari Debora Susanto saat status tanah tersebut dinyatakan sah dan tidak sedang dalam kondisi bersengketa, serta fisik tanah dikuasi oleh pemilik Hak, dengan demikian bidang tanah seluas 10 are tersebut masih sah milik Brigjen Pol Purnawirawan Drs. Idris Kadir berdasarkan Asas Inter Partes dan Sebagai Pembeli Yang beritikad baik sesuai dengan SEMA No. 4 Tahun 2016 harus dilindungi secara hukum.
Kuasa hukum Idris Kadir ini juga menegaskan bahwa akan menempuh jalur pidana terhadap pihak yang merusak Plang dan memasuki lahan seluas 10 Are milik klien klien nya secara melawan hukum.
“ Upaya perlawanan pihak ketiga (Dearden Verzet) juga telah kami lakukan akan tetapi Eksekusi Tetap dijalankan, padahal mengacu pada Peraturan Dirjen Badilum MA RI No. 40 Tahun 2019 telah menyatakan bahwa Dearden Verzet dengan alasan adanya Hak, Hak Milik, HGB, HGU dll, maka selayaknya Eksekusi harus ditunda. Terhadap Hal ini akan kami persoalkan juga. Diketahui bahwa Ada sekitar 10 orang yang melakukan pengerusakan plang di tanah milik klien kami Pak Idris Kadir, Kami pastikan akan proses secara hukum,” ujar Ciko.
Diketahui pihak Muksin Mahsun juga mengklaim banyak sertifikat lain di lokasi eksekusi yang seharusnya tidak termasuk dalam objek sengketa, termasuk sertifikat atas nama Idris Kadir, Yusinta Dewi, dan Debora Susanto.
"Ini mengindikasikan adanya kekeliruan dalam Kadastral yang dijadikan dasar oleh Muksin Mahsun dalam menentukan objek sengketa dalam Perkara Pokok. Konstatering oleh pengadilan juga menunjukkan beberapa sertifikat di luar objek perkara," pungkas Ciko.
Sebelumnya, berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung dan upaya hukum peninjauan kembali (PK), Muksin Maksum telah ditetapkan sebagai pemilik sah lahan di Gili Sudak. Eksekusi dilakukan setelah keluarnya konstatering oleh pengadilan untuk memastikan batas-batas objek perkara, yang kemudian menemukan banyak-nya objek objek tanah yang telah bersertifikat tidak terlibat dalam Perkara Pokok.
Meskipun begitu, kuasa hukum termohon menegaskan bahwa langkah hukum lanjutan tetap akan diambil demi melindungi hak-hak klien mereka. (*)
Sarah
0 Komentar