ErakiniNews | Lombok Tengah - Pemilik sah lahan lahan seluas 1,73 Hektare di Bumbangku Beach Cottage Jalan raya Awang, Desa Mertak, Kec. Pujut, Kab. Lombok Tengah membongkar paksa pagar pembatas yang dibangun orang suruhan Sudin Anggota DPR Fraksi PDIP. Pagar yang mengelilingi lahan milik Sahnun (Nunung) Ayitna Dewi, dibongkar paksa oleh warga dengan didampingi oleh kuasa hukumnya.
Pengacara Sahnun (Nunung) Ayitna Dewi, Nurdin Dino, S.H, M.H, mengatakan,Pembongkaran pagar pembatas ini sudah dikonfirmasi kepada Kabagops Polda NTB dan telah mengantongi persetujuan dari Kapolsek Lombok Tengah.
“Pembongkaran sudah dikoordinasikan kepada Kapolres, Kapolsek dan Danramil sudah bersurat sejak hari jumat lalu.Kabagops sudah mengkonfirmasi kapolsek via telepon,” kata Dino. Rabu, (9/5/2025) di Bumbangku Beach Cottage.
Kuasa Hukum pemilik Lahan mengungkap kliennya, memiliki dokumen yang lengkap dan sah terhadap kepemilikan 1,73 hektare ini. “Klien saya kantongi Sertifikat Hak Milik (SHM), Akta Jual Beli (AJB) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang memiliki kekuatan hukum, kami tidak takut untuk memperjuangkan hak kami,” tegas nya.
Sebelumnya pemagaran lahan ini, dilakukan oleh pihak Sudin tanpa adanya surat kuasa atau dokumen yang melegalkan aktivitas pemagaran, diatas lahan milik pribadi.
Lebih lanjut, Kuasa Hukum Nunung memaparkan, memastikan akan melanjutkan operasional Bumbangku Beach Cottage berjalan seperti sejak 26 tahun yang lalu.
Dugaan Keterlibatan Beberapa Oknum dan Pemalsuan Dokumen
Kuasa Hukum Nunung menduga adanya dugaan keterlibatan beberapa oknum yang bermain dalam kasus sengketa lahan ini. Hal ini dikarenakan semua dokumen yang dimiliki kliennya lengkap dan sah secara hukum sejak awal pembangunan hotel. Namun, tidak diakui oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Kalau memang palsu kenapa dilegalkan sejak awal, BPN tidak boleh membataskan sepihak, kemudian tidak mengakui produk yang dikeluarkan sendiri,” tutur Dino.
Sementara itu, Dokumen yang diklaim sah dimiliki Sudin yang juga dikeluarkan oleh BPN belum dapat ditunjukkan hingga saat ini.
“Klien kami akan tetap mempertahankan haknya (lahan) karena diperoleh dengan cara yang benar. Terkait blangko tersebut itu jelas dari BPN. Tidak mungkin notaris tidak paham aturan hukum,” pungkasnya.
(Sarah)
0 Komentar