Breaking News

Ayah Kandung di Mataram Aniaya Bayi 2 Bulan Sampai Lebam

MO (kaos hitam)
ErakiniNews | Mataram, NTB – Seorang pria berinisial MO alias Pian, warga Kecamatan Mataram, dilaporkan oleh istrinya sendiri karena diduga telah menganiaya bayi kandungnya yang baru berusia dua bulan. Pian menganiaya anaknya dengan cara memukul area wajah dan dada hingga lebam pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 16.00 WITA di  rumahnya yang berlokasi di Perumahan Jatisela, Kec. Gunungsari, Kab. Lombok Barat. Alasan ia melakukan ini diduga karena anaknya yang terus menerus menangis. 

Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram segera melakukan penangkapan pada Kamis (08/05/2025), setelah sang ibu melapor ke pihak kepolisian. Menurut Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, S.Tr.K., S.I.K., saat kejadian, korban yang merupakan bayi berusia 2 bukan berinisial MRR sedang menangis dan digendong oleh ayahnya. Karena tak kunjung diam, MO alias Pian menyerahkan bayi tersebut kepada istrinya  untuk diberi ASI. 

Namun, tak lama setelah itu MO justru memukul bagian mata kiri bayi dengan tangan mengepal, dilanjutkan memukul bagian kening dan dada. Akibatnya, bayi malang itu mengalami luka lebam di mata kiri, benjolan di kening, dan memar di dada.

“Korban langsung dibawa ke RS Bhayangkara untuk visum dan pemeriksaan medis. Karena kondisinya cukup parah, korban dirujuk ke RSUD Kota Mataram untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut,” jelas AKP Regi, Jumat (09/05/2025).

Usai laporan diterima, Unit PPA bersama Tim Resmob langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, dan melacak keberadaan pelaku. MO yang diketahui sehari-hari mengamen di kawasan Jalan Udayana, berhasil diamankan saat sedang mengamen di lokasi tersebut.

“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan dan kini sudah ditahan untuk menjalani proses hukum,” tambah AKP Regi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

(Sarah)

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close