Kelima terduga yang diamankan tersebut, RY, FJ, Perempuan (35), alamat Taman Sari Ampenan, JJ (35) alamat Kecamatan Empang, Sumbawa, CP (26) alamat Karang Panas Ampenan, dan PA, Perempuan (32), alamat Bandung, Jawa Barat.
Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., mengungkap hal ini berawal dari penangkapan RY di pinggir jalan saat turun dari Taxi yang ditumpanginya di Jln. Sriwijaya, Kelurahan Saptamarga Mataram.
Saat dilakukan penggeledahan badan dan taxi yang ditumpangi pelaku, petugas menemukan barang yang diduga Narkoba, kemudian diamankan. Saat diinterogasi RY mengaku bahwa ia bersama 4 rekan lainnya yang saat itu berada di salah satu hotel di Kecamatan Mataram.
Tim kemudian melakukan penggeledahan di Kamar 107 dan Kamar 209 hotel tersebut dan mendapati 4 orang diantaranya 2 laki-laki (JJ dan CP) dan 2 orang Perempuan (FJ dan PA). Dari hasil penggeledahan petugas mengamankan barang bukti berupa alat konsumsi sabu, HP, serta sejumlah uang tunai.
Selanjutnya petugas membawa ke 5 terduga pelaku ke Mapolresta Mataram, untuk diperiksa lebih lanjut setelah sebelumnya petugas sempat menggeledah rumah terduga RY di wilayah Dasan Agung, Selaparang.
“Total barang bukti Narkoba jenis Sabu yang diamankan dalam pengungkapan tersebut seberat 0,92 gram. Para terduga juga dinyatakan positif mengkonsumsi Sabu, “ jelasnya.
Para terduga terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf A UU Nomor 39 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Sarah)
0 Komentar