![]() |
Penggeledahan dilakukan sebagai tindak lanjut penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam Kerjasama Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum di Gili Trawangan dan Gili Meno antara PT. GNE dengan PT. Berkat Air Laut.
Penggeledahan dilakukan setelah adanya ijin penggeledahan dari pengadilan Negeri Mataram.
Tujuan dari penggeledahan adalah untuk membuat terang peristiwa yang terjadi dalam Kerjasama Pengembangan Dan Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum di Gili Trawangan dan Gili Meno antara PT. GNE dengan PT. Berkat Air Laut sejak adanya penawaran Kerjasama dari PT. Berkat Air Laut sampai berakhirnya Kerjasama antara PT. GNE dan PT. Berkat Air Laut.
Dari penggeledahan ini juga akan mendapatkan keterangan pihak-pihak yang dipandang mengetahui terkait Kerjasama yang tidak menutup kemungkinan akan dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi. (Penkum Kejati NTB)
E_01
0 Komentar