Breaking News

PERMAPI Desak Mabes Polri Periksa Kapolres Lombok Tengah Terkait Dugaan Kriminalisasi Terhadap Advokat

Foto: Perkumpulan  Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Indonesia (PERMAPI), saat melakukan aksi demonstrask  di Mabes Polri. (Rabu, 21 Mei 2025)
ErakiniNews | Jakarta - Perkumpulan  Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Indonesia (PERMAPI) mendesak Mabes Polri untuk segera memeriksa Kapolres Lombok Tengah beserta jajaran karena diduga melakukan kriminalisasi terhadap Advokat Nurdin Dino, S.H., M.H. PERMAPI dalam orasinya, menyebutkan Advokat Nurdin Dino ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lombok Tengah atas dugaan tindak pidana pengerusakan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Nurdin Dino sebagai advokat, sedang menjalankan tugas profesional untuk membela hak-hak kliennya dalam sengketa tanah yang diklaim sepihak oleh Sudin (Ketua Komisi IV DPR RI - F.PDIP). 

PERMAPI menilai tindakan ini  melanggar asas imunitas advokat yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003, serta menimbulkan dugaan adanya kolusi antara Polres Lombok Tengah dan Pemda untuk melemahkan pembelaan hukum yang sah.  PERMAPI menganggap tindakan ini mencerminkan penyalahgunaan wewenang yang bertentangan dengan semangat Polri yang Presisi.

Berdasarkan Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2003 dengan tegas menyatakan bahwa “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam melaksanakan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan 

klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan.” Namun, penetapan Nurdin Dino sebagai tersangka tindak pidana pengerusakan oleh Lombok Tengah dinilai bertentangan dengan UU Advokat,  dan merusak integritas profesi advokat sebagai pilar penegakan hukum. 

PERMAPI menuntut tindakan tegas dari Mabes Polri untuk mengusut kasus ini, memecat oknum yang bertanggung jawab, dan memastikan bahwa Polri tetap 

menjadi institusi yang menjunjung tinggi keadilan dan profesionalisme. Berikut tuntutan PERMAPI kepada Mabes Polri : 

1. Kami mendesak Mabes Polri untuk segera memanggil dan memeriksa Kapolres Lombok Tengah beserta jajarannya atas tindakan kriminalisasi terhadap Advokat Nurdin Dino, S.H., M.H. Penetapan tersangka terhadap advokat yang sedang menjalankan tugas pembelaan klien merupakan pelanggaran langsung terhadap Pasal 16 UU Advokat. Mabes Polri harus memastikan bahwa tindakan ini diinvestigasi secara menyeluruh untuk menegakkan supremasi hukum dan melindungi profesi advokat.

2. Kami menuntut Mabes Polri untuk memecat dan mencopot Kapolres Lombok Tengah secara tidak terhormat atas tindakan sewenang-wenang dalam menetapkan Advokat Nurdin Dino sebagai tersangka. Tindakan ini tidak hanya Melanggar UU Advokat, tetapi juga mencoreng integritas institusi kepolisian dan merusak kepercayaan publik terhadap Polri. Pemecatan ini penting untuk memberikan efek jera dan memastikan bahwa penegak hukum bertindak sesuai dengan hukum.

3. Mabes Polri harus segera memanggil dan memeriksa Kapolres Lombok Tengah atas dugaan kolusi dengan Pemda Lombok Tengah dalam upaya kriminalisasi terhadap Advokat Nurdin Dino. Klien yang diwakili oleh Nurdin Dino memiliki hak Atas tanah yang sedang disengketakan, dan tindakan kriminalisasi ini diduga Bertujuan untuk melemahkan pembelaan hukum yang sah. Pasal 14 dan 16 UU Advokat memberikan jaminan bahwa advokat tidak boleh diintimidasi atau dituntut atas tindakan yang dilakukan dalam pembelaan klien, sehingga dugaan Kolusi ini harus diusut tuntas.

4. Kami mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengambil tindakan Tegas terhadap oknum-oknum Polri yang merusak citra dan nama baik institusi Kepolisian. Tindakan ini penting untuk memastikan terciptanya Polri yang Presisi, Yang menjunjung tinggi profesionalisme, integritas, dan keadilan. Pelanggaran Terhadap UU Advokat oleh Polres Lombok Tengah adalah preseden buruk yang harus segera ditangani untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

(Sarah)

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close