ErakiniNews | Mataram - Pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 pukul 12.00 Wita di Kantor Kejaksaan Negeri Mataram telah dilaksanakan penyerahan tahap II Tersangka dan Barang Bukti dari Polres Lombok Utara yang didampingi oleh Penasihat Hukum terkait Perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Irigasi Air Tanah Dangkal dan Kelengkapan Pompa Air Tenaga Surya Anggaran Tahun 2016 pada Dinas Pertanian, Perkebunan, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan (PPKKP) Kab. Lombok Utara.
Para Tersangka antara lain Sdr. HR. Selaku Direktur CV. Risa Mandiri, Sdr. H. selaku Direktur CV. Intan Utara, Sdr. RS. selaku Direktur CV. Merci Gananta dan Sdr. S. Selaku KPA.
Bahwa pada Tahun 2016 Dinas PPKKP mendapatkan Anggaran untuk pekerjaan Sumur Bor dari Dana DBHCHT sebesar Rp.306.430.000,- dan DAK Rp.153.215.000,- yang dikerjakan oleh ketiga Perusahaan/CV sebagimana tersebut di atas, proses pengerjaanya secara penunjukan langsung karena paket pekerjaan sengaja dipecah-pecah oleh KPA, namun hingga saat ini Sumur BOR tersebut tidak berfungsi dan tidak dapat dipergunakan oleh Masyarakat sebagaimana mestinya.
Berdasarkan hasil audit dari BPKP kerugian Negara yang ditimbulkan sebesar Rp. 408.558.437,- (Empat Ratus Delapan Juta Lima Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Tujuh Rupiah).
Para Tersangka sebelumnya tidak dilakukan penahanan pada proses Penyidikan di Polres Lombok Utara dan setelah proses pelimpahan Tahap II Kepada JPU Kejari Mataram dilakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 Hari Kedepan.
Para Tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Subsidair Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram M. Harun Al Rasyid menyampaikan bahwa JPU melakukan penahanan terhadap para Tersangka dengan pertimbangan objektif dan subjektif, “JPU akan segera Menyusun Surat Dakwaan dan kelengkapan administrasi untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Mataram” tuturnya “Secepatnya perkara kedua tersangka akan kita limpahkan untuk disidangkan di Pengadilan” sambungnya.
E_01
0 Komentar