Breaking News

KEJATI NTB Terima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (TAHAP II) Dari Penyidik POLDA NTB Kasus Penipuan atau Penggelapan Mantan Bupati Lombok Tengah

ErakiniNews | Mataram -- Kamis, 03 Juli 2025 sekira pukul 16.30 wita bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, penuntut umum menerima  serah terima tersangka dan barang bukti (Tahap 2) dari penyidik Polda NTB  kasus penipuan atau penggelapan dengan tersangka Mantan Bupati Lombok Tengah H. Moh. Suhaili Fadhil Tohir.,SH

Pasal yang disangkakan :

Pasal 372 KUHP Atau Pasal 378 KUHP

Penyidikan perkara tersangka dilakukan oleh Polda Nusa Tenggara Barat dan berkas perkara telah di nyatakan lengkap secara formil dan materiel  atau P.21 oleh Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat tanggal  17 Juni 2025.

Pada saat tahap 2 di Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, tersangka di dampingi oleh penasehat hukumnya Abdul Hanan dan  tersangka H. Moh Suhaili Fadhil Tohir.,SH langsung  dilakukan penahanan dengan status tahanan kota oleh Penuntut Umum selain itu juga, tersangka Suhaili  dipasangkan alat pengawas elektronik (APE) oleh jaksa  Penuntut Umum sebagai alat pengawas yang langsung  terintegrasi dengan sistem yang ada di kejaksaan dan  tersangka selama menjalani tahanan kota tersangka tidak diperbolehkan dan diperkenankan untuk keluar dari wilayah kota atau  kabupaten lombok tengah

Dilakukannya tahanan kota dan pemasangan APE ini  dengan pertimbangan :

1. Tersangka selama penyidikan tidak dilakukan penahanan oleh penyidik polda ;

2. Tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka memenuhi kategori sesuai ketentuan pasal 21 ayat (4) KUHAP ;

3. Dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan dan merusak barang bukti, dan mengulangi tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 372 KIHP dan pasal 378 KUHP ;

Selain itu juga alasan lain dilakukan penahanan kota terhadap yang bersangkutan dikarenakan tersangka mengidap penyakit jantung berdasarkan hasil pemeriksaan radiologi dari Rumah Sakit Bhayangkara dan hasil pemeriksaan ultrasono echography dari rumah sakit umum propinsi nusa tenggara barat.

Selanjutnya penuntut umum akan segera  melimpahkan perkara ke  pengadilan negeri lombok tengah  untuk disidangkan dan kejaksaan tinggi nusa tenggara barat  telah mempersiapkan 6 orang penuntut umum terbaik.

E_01

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close