![]() |
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat |
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (3), Pasal 359, dan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 351 ayat (3) KUHP: Tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Pasal 359 KUHP: Kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Pasal 55 KUHP: Penyertaan atau turut serta dalam melakukan tindak pidana.
“Dari hasil penyidikan dan keerangan saksi ahli forensik, korban meninggal akibat kekerasan fisik. Selain itu, ada unsur kelalaian dan keterlibatan bersama dalam tindak pidana ini,” ujar Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat dalam konferensi pers di Command Center Polda NTB.
Autopsi mengungkap bahwa saat korban ditemukan tenggelam di kolam renang vila kawasan Gili Trawangan, ia masih dalam keadaan hidup. Namun, akibat kekerasan sebelumnya serta keterlambatan pertolongan, nyawanya tidak tertolong.
Ketiga tersangka tidak dihadirkan dalam konferensi pers, meskipun status mereka sudah resmi sebagai tersangka. Hal ini menuai pertanyaan dari media dan masyarakat. Pihak Polda NTB menyatakan para tersangka bersikap kooperatif selama proses penyidikan, dan seluruh alat bukti telah diamankan.
Berkas perkara kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Polda NTB menegaskan bahwa kasus ini ditangani secara transparan dan profesional.
E_01
0 Komentar