ErakiniNews | Mataram, 4 Juli 2025 — Penanganan kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota Bidpropam Polda NTB, kembali menjadi sorotan. Meski Polda NTB telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan tersebut, ketiganya tidak dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (4/7/2025).
Konferensi pers yang dipimpin Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat itu memaparkan kronologi dan hasil penyidikan, termasuk hasil autopsi yang menyebutkan adanya tanda-tanda kekerasan berupa luka dan patah tulang di tubuh korban. Namun, ketidakhadiran para tersangka: Kompol Y, IPDA H, dan seorang wanita berinisial M—menjadi sorotan sejumlah awak media.
Dalam penjelasannya, Kombes Pol Syarif menyatakan bahwa ketidakhadiran para tersangka dikarenakan mereka bersikap kooperatif selama penyidikan dan seluruh alat bukti telah diamankan. Meski demikian, sejumlah pihak menilai bahwa menghadirkan para tersangka secara langsung dalam konferensi pers penting untuk menunjukkan komitmen transparansi dalam pengusutan kasus ini.
"Publik memiliki hak untuk melihat bahwa proses hukum berjalan secara nyata dan tegas, apalagi menyangkut institusi penegak hukum itu sendiri," ujar salah satu aktivis hukum yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Muhammad Kholid menyebut bahwa berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan, dan meminta masyarakat NTB untuk mempercayai proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan bahwa Polda NTB menangani kasus ini secara profesional dan terbuka.
Seperti diketahui, Brigadir Nurhadi ditemukan meninggal dunia di kolam renang salah satu vila di Gili Trawangan, Lombok Utara. Kasus ini semula ditangani Polres Lombok Utara, namun kemudian diambil alih oleh Polda NTB karena adanya sejumlah kejanggalan.
E_01
0 Komentar