Breaking News

Polres Lombok Utara Tetapkan Tersangka Tunggal Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Pantai Nipah


ErakiniNews | Lombok Utara, 20 September 2025 - Dibalik kematian tragis seorang mahasiswi Universitas Mataram, VR, akhirnya terungkap. Setelah penyelidikan mendalam, Polres Lombok Utara secara resmi menetapkan RA sebagai tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan yang terjadi beberapa waktu lalu di Pantai Nipah. Penetapan tersangka ini diumumkan dalam konferensi pers pada Sabtu (20/09/2025).

Dipimpin oleh Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta, S.I.K., bersama Kasat Reskrim AKP Punguan dan Ps. Kasi Humas IPDA Karyadi, pihak kepolisian membeberkan bukti-bukti kuat yang berhasil dikumpulkan. Bukti kunci berasal dari hasil analisis DNA yang dilakukan oleh Puslabfor Mabes Polri. Sampel DNA dari berbagai barang bukti—mulai dari bambu, batu, pakaian korban, hingga sampel darah dan swab—secara konsisten mengarah pada tersangka RA.

AKBP Agus Purwanta menegaskan bahwa timnya mengerahkan semua sumber daya, termasuk ahli pidana, kriminologi, dan forensik untuk mengusut kasus ini. "Ini bukan kasus biasa," ujarnya. "Kami juga melakukan tes poligraf dan psikologi terhadap tersangka untuk memastikan hasil yang akurat."

Dalam konferensi pers, barang-barang bukti yang disita turut dipamerkan, menggambarkan detik-detik mengerikan di malam kejadian. Barang bukti tersebut antara lain baju, celana, dan bra korban, serta celana pendek dan celana dalam milik RA. Selain itu, ditemukan pula sebilah bambu, lima buah batu berlumuran darah, dan baju kaos hitam milik tersangka.

Tersangka RA kini telah ditahan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Penetapannya sebagai tersangka menjadi jawaban atas spekulasi liar yang beredar luas di masyarakat, sekaligus membuka babak baru dalam penegakan hukum kasus ini. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melengkapi berkas perkara agar kasus ini dapat segera disidangkan.

RA dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Di akhir konferensi pers, Kapolres juga menyampaikan terima kasih kepada warga Dusun Nipah yang telah membantu proses penyelidikan dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat (Kamtibmas), sehingga Pantai Nipah kini kembali aman untuk dikunjungi wisatawan.

(Ria)

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close