ErakiniNews | Mataram, 1 Oktober 2025. - Polda NTB mengungkap kasus beras oplosan dan telah masuk tahap penyidikan kedua.
Satgas Pangan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTB berhasil membongkar praktik pengoplosan beras bersubsidi SPHP Bulog. Tersangka berinisial NA, seorang Aparatur Sipil Negara, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi NTB setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.
Penyerahan tersangka beserta barang bukti dilakukan kepada Kejaksaan pada Rabu siang (1/10/25). Kasus ini terungkap sejak Juli 2025 lalu dari sebuah rumah di kawasan perumahan Gerung, Lombok Barat. Tersangka NA diduga mencampur beras berkualitas rendah dengan beras Bulog SPHP, kemudian mengemas ulang menggunakan karung resmi Bulog berukuran 5 kilogram untuk dipasarkan di pasar tradisional.
Kombes Pol FX Endriadi, selaku Direktur Reskrimsus Polda NTB, menyatakan bahwa perbuatan tersangka tidak hanya termasuk penipuan, tetapi juga melanggar undang-undang perlindungan konsumen, hukum perdagangan, serta perlindungan merek dan indikasi geografis. Ancaman hukuman yang dijatuhkan berkisar antara 4 sampai 5 tahun penjara.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang meliputi puluhan karung beras oplosan, ribuan karung SPHP Bulog, mesin jahit karung, timbangan digital, serta sebuah kendaraan pickup.
Mewakili Bulog NTB, Mara Kamin Siregar menegaskan komitmen untuk meningkatkan pengawasan guna mencegah praktik serupa terulang kembali.
Dengan dilimpahkannya tahap kedua ini, kasus pengoplosan beras di NTB segera memasuki proses persidangan di pengadilan.
(Ria)

0 Komentar