Breaking News

Masyarakat Geram, Rumah Orang Tua dan Nenek Rizka Jadi Sasaran Perusakan, Polisi Tetapkan 8 Pelaku

 

ErakiniNews | Mataram, 29 November 2025 -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB mengumumkan penetapan delapan tersangka terkait kerusakan rumah orang tua dan nenek Rizka, tersangka pembunuh suaminya sendiri, Esco. Saat ini, enam orang sudah diamankan, sedangkan dua lainnya masih dalam pengejaran.

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kombes Pol Syarif Hidayat, selaku Direktur Reskrimum Polda NTB, dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Jumat (28/11/2025).

Kasus ini bermula dari penetapan Rizka sebagai tersangka pembunuhan suaminya oleh Polres Lombok Barat. Rizka dan Esco diketahui berstatus sebagai pasangan suami istri. Rizka sebelumnya telah ditahan karena diduga terlibat dalam pembunuhan tersebut.

Namun, penetapan Rizka sebagai tersangka memicu kemarahan warga setempat, yang merupakan tetangga almarhum Esco. Mereka kemudian mendatangi rumah orang tua dan nenek Rizka di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Lembar, Lombok Barat, pada awal Oktober 2025 lalu.

Masyarakat yang tidak puas dengan penanganan kasus tersebut, akhirnya melakukan perusakan rumah yang menyebabkan kerugian sekitar Rp200 juta.

Keluarga pemilik rumah melaporkan kejadian ini ke Polda NTB. Penyidik lalu mengumpulkan bukti-bukti, termasuk rekaman video dan keterangan saksi, untuk mengidentifikasi pelaku.

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Enam di antaranya telah diamankan, sementara dua lainnya masih dalam pencarian, meskipun identitas mereka sudah diketahui dan berasal dari berbagai desa di Lombok Tengah.

“Saat ini baru enam tersangka yang diamankan. Dua lainnya masih dalam proses pencarian, namun identitasnya sudah kami kantongi,” ungkap Kombes Pol Syarif.

Para tersangka terjerat pasal berbeda sesuai perannya yaitu W, J, MBA, MHW, dan DW dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 406 KUHP tentang perusakan, sementara A dikenai Pasal 160 KUHP terkait penghasutan.

Penetapan tersangka dilakukan melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang lengkap dan sesuai prosedur.

Di akhir konferensi pers, Kombes Pol Syarif mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aksi main hakim sendiri sebagai respons terhadap suatu kasus pidana.

"Serahkan proses hukumnya kepada Polri. Tindakan main hakim sendiri hanya akan menambah masalah baru dan mengganggu situasi kamtibmas,” tegas Kombes Pol Syarif.

Polda NTB juga berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional, transparan, dan tuntas.

( Ria )

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close