![]() |
| Foto Mediasi |
Mediasi yang digelar di aula Kantor Satpol PP Provinsi NTB tersebut mempertemukan Andi Hainury beserta kuasa hukum Ahmad Suhaedi, S.H., dan Afriadi Abdinegara, S.H. (Pihak Pertama) dengan pihak Ibu Ketut Ciriadi yang diwakili Victor serta kuasa hukum Baharuddin, S.H., dan Burhanuddin, S.H. (Pihak Kedua).
Namun alih-alih menemukan titik temu, Andi menilai pertemuan tersebut tidak berjalan sebagaimana semangat mediasi.
“Tidak ada hasil sama sekali. Menurut saya itu bukan mediasi, tapi lebih ke upaya memaksa pihak kami untuk membayar sisa dana Rp3 miliar yang pernah tertulis dalam perjanjian, padahal perjanjian itu sudah batal demi hukum,” tegas Andi usai pertemuan.
Diketahui sebelumnya, kedua pihak pernah terlibat perjanjian jual beli bangunan Cinta Cottage yang berdiri di atas lahan milik pihak kedua. Namun, seiring berjalannya waktu, perjanjian tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Mataram melalui Putusan Nomor 104, yang menyatakan perjanjian jual beli tidak sah.
“Artinya tidak ada lagi perjanjian. Sementara bangunan itu berada di atas lahan yang masih menjadi hak kami sesuai Yellow Paper yang dikeluarkan oleh Pemprov NTB,” tegas Andi.
Kekecewaan juga disampaikan oleh tim kuasa hukum Andi. Ahmad Suhaedi, S.H., dan Afriadi Abdinegara, S.H., menilai sejak awal proses mediasi sudah bermasalah, baik dari sisi administrasi maupun pelaksanaannya.
“Kami kecewa karena Satpol PP tidak mengirimkan undangan resmi terkait mediasi. Selain itu, prosesnya pun tidak mencerminkan mediasi. Lebih terasa seperti intimidasi terhadap klien kami,” ujar keduanya.
Mereka menyoroti pernyataan yang menganjurkan kliennya untuk segera membayar sisa Rp3 miliar, padahal dasar perjanjian tersebut telah dibatalkan pengadilan.
“Bagaimana mungkin klien kami diarahkan membayar sisa transaksi, sementara perjanjian jual beli sudah dibatalkan PN? Ini jelas tidak logis,” tegasnya.
Menurut tim kuasa hukum, proses mediasi semestinya mempertimbangkan seluruh dokumen dan data dari kedua belah pihak. Namun dalam pertemuan tersebut, data yang dimiliki kliennya dinilai tidak diperhitungkan.
“Data dari klien kami seolah tidak dianggap ada. Mediasi seharusnya objektif dan adil, bukan mengarahkan salah satu pihak untuk menuruti keinginan pihak lain,” ujarnya.
Atas kondisi tersebut, pihak PT Sincere Wonderfull Future menyatakan menolak hasil mediasi dan memastikan akan menempuh langkah hukum lanjutan.
“Kami jelas tidak bisa menerima jika hasil mediasi harus mengikuti saran tersebut. Jika data klien kami tetap diabaikan, kami akan melanjutkan upaya hukum,” tutup kuasa hukum Andi.
Sengketa Cinta Cottage pun dipastikan masih terus berlanjut. Kegagalan mediasi ini menambah panjang daftar upaya penyelesaian konflik yang hingga kini belum menemukan titik temu, sementara proses hukum tetap menjadi jalur utama yang ditempuh para pihak.
(Adb)

0 Komentar