ErakiniNews Com | Mataram, 19 Februari 2026 - Seorang kepala pondok pesantren di Kecamatan Sukamulia, Lombok Timur, kini resmi menjadi tersangka atas dugaan kekerasan seksual terhadap santri. Ia bahkan sempat berencana meninggalkan Indonesia menuju Timur Tengah sebelum akhirnya diamankan pihak berwajib.
Joko Jumadi, pendamping dari pelapor, mengonfirmasi bahwa penyidik dari PPA-PPO Polda NTB telah menetapkan tersangka terhadap MJ sejak Jumat (13/2) lalu.
“Kalau penetapan tersangka sudah kami terima,” ungkap Joko saat dihubungi pada Rabu (18/2). Ia menambahkan, sebelumnya pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik.
Menurut informasi dari aparat, MJ diamankan di Bandara Internasional Lombok saat hendak berangkat ke Timur Tengah bersama istrinya. Setelah itu, ia langsung dibawa ke Mapolda NTB untuk menjalani pemeriksaan.
“Penangkapan dilakukan saat tersangka akan terbang ke Timur Tengah. Saat ini, MJ sedang menjalani proses pemeriksaan di Polda,” tambah Joko. Ia juga menuturkan bahwa dirinya menyaksikan langsung MJ berada di ruang pemeriksaan di Direktorat PPA-PPO Polda NTB, bahkan koper yang dibawanya masih terlihat di lokasi.
Kasus ini terungkap setelah dua mantan santri melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh MJ. Dalam aksinya, tersangka diduga menggunakan modus “pencucian rahim” dengan dalih memberikan keberkahan hidup, sehingga korban mengaku mengalami perlakuan tidak pantas secara seksual.
Saat ini, LPA Kota Mataram masih memberikan pendampingan hukum dan psikologis kepada para korban.
Sementara itu, Kombes Pol Ni Made Pujawati, Direktur Reserse PPA-PPO Polda NTB, belum memberikan penjelasan rinci terkait penanganan kasus tersebut. Ia menyebutkan bahwa pihaknya akan menyampaikan keterangan lebih lengkap di waktu yang tepat.
(Ria)

0 Komentar