Breaking News

Ironi Pencari Keadilan: Laporan Mandek di Polresta, Pengusaha Bengkel Mataram Malah Dipolisikan Balik

ErakiniNews.Com | Mataram , 6 Februari 2026 - Kekecewaan mendalam diungkapkan oleh Frienky Wijaya, pemilik bengkel yang berlokasi di Jalan Bung Karno No. 25, Mataram. Ia merasa menjadi korban ketimpangan hukum setelah laporan dugaan penggelapan mesin mobil milik Sekolah Kepolisian Negara (SPN) Polda NTB yang diajukannya sejak 2023 silam, justru berujung pada dirinya yang dilaporkan balik.


Kejanggalan Data Nomor Mesin

Persoalan ini bermula saat mesin mobil aset SPN Belanting yang tengah diservis di bengkel Frienky raib. Sebagai mitra lama kepolisian, Frienky pun menempuh jalur hukum dengan melapor ke Polresta Mataram. Namun, proses penyelidikan terganjal karena penyidik membutuhkan nomor mesin unit tersebut.

Anehnya, saat Frienky meminta data tersebut kepada pihak SPN Belanting, ia justru mendapat jawaban yang membingungkan.

“Waktu saya minta nomor mesin untuk melengkapi laporan, pihak SPN Belanting bilang tidak tahu atau tidak ada,” ungkap Frienky saat ditemui pada Jumat sore (6/2).

Titik janggal muncul ketika SPN Belanting melaporkan balik Frienky ke Polda NTB atas tuduhan serupa. Dalam laporan yang kini ditangani Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda NTB tersebut, nomor mesin yang sebelumnya diklaim "tidak ada", tiba-tiba muncul dengan lengkap.


Pelayanan Hukum yang Dinilai Tebang Pilih

Frienky menyoroti perbedaan kecepatan penanganan perkara. Laporan yang ia layangkan bertahun-tahun sejak 2023 seolah "jalan di tempat", tanpa adanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Sebaliknya, laporan terhadap dirinya justru diproses dengan kilat.

“Ini yang saya pertanyakan. Laporan saya bertahun-tahun tidak jalan, giliran saya dilaporkan, prosesnya cepat. Saya masyarakat biasa, tapi hak hukum saya seharusnya sama, dan saya hanya mencari keadilan” tegasnya.

Ia mempertanyakan jargon "Polri untuk Masyarakat" yang selama ini didengungkan, mengingat ia merasa tidak mendapatkan transparansi dan kepastian hukum sebagai pelapor awal.


Tempuh Jalur Ombudsman

Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa bengkel milik Frienky sebenarnya masih menjadi kepercayaan bagi Korps Bhayangkara, terlihat dari banyaknya kendaraan dinas polisi yang mengantre untuk diperbaiki. Namun, kerja sama profesional ini tak menjamin perlindungan hukum yang setara bagi dirinya.

Sebagai langkah perlawanan, Frienky berencana membawa perkara ini ke Ombudsman NTB dalam waktu dekat. Ia berjanji akan membeberkan sejumlah temuan terkait kasus ini demi mendapatkan keadilan.

“Saya tidak cari sensasi. Saya cuma ingin keadilan dan kepastian hukum,” pungkasnya.

(Ria)

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close