ErakiniNews.Com | Mataram, 26 Februari 2026 - Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB melaporkan keberhasilan mereka dalam mengungkap lebih dari seratus lima puluh tujuh kasus narkoba selama periode Januari hingga Februari 2026.
Dalam operasi tersebut, aparat berhasil menyita ribuan gram sabu, puluhan gram ganja, ekstasi, tramadol, serta uang tunai miliaran rupiah hasil kejahatan.
Pemusnahan barang bukti dilakukan secara langsung di Tribun Bhara Daksa Polda NTB di bawah kendali langsung Kapolda NTB, Irjen Pol Edy Murbowo.
Selama dua bulan terakhir, tim Reserse Narkoba berhasil menangkap 280 tersangka, terdiri dari 249 pria dan 31 wanita.
"Keberhasilan ini merupakan buah kerja keras seluruh jajaran Satres Narkoba di seluruh wilayah Nusa Tenggara Barat," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj.
Barang bukti yang diamankan meliputi 2,5 kilogram sabu, 53 gram ganja kering, 85 butir ekstasi, 3.562 butir tramadol, 50 gram narkotika jenis masrom, serta uang tunai lebih dari 3 miliar rupiah yang diduga hasil kejahatan narkotika.
Beberapa barang bukti yang telah mendapat penetapan pengadilan langsung dimusnahkan dalam acara tersebut.
Dalam pengungkapan ini, terdapat beberapa kasus menonjol, seperti penangkapan di Kecamatan Mpunda, Kota Bima, yang melibatkan oknum Polri, serta pengungkapan di Masbagik, Lombok Timur, dengan barang bukti sabu lebih dari 800 gram.
Tak hanya itu, Bareskrim Polri juga turut menangani kasus mantan Kapolres Bima Kota yang diduga terlibat narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Para tersangka yang terlibat dalam aksi ini terancam hukuman maksimal mati atau seumur hidup, serta denda hingga 10 miliar rupiah.
Polda NTB menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba secara tegas dan tanpa pandang bulu, demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Nusa Tenggara Barat.
E_01

0 Komentar