Breaking News

Bobol Gudang, Pelaku Pencurian Alat Pertukangan Dibekuk Polisi di Mataram

ErakiniNews.Com | Mataram, NTB – Tim Opsnal Polsek Mataram berhasil mengungkap kasus pencurian alat pertukangan dengan meringkus seorang pria berinisial AN alias Nazwin (28), warga Kelurahan Pagutan Barat. Penangkapan dilakukan pada Senin (30/03/2026) sekitar pukul 11.30 WITA.

Kapolsek Mataram, AKP Mulyadi, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban Anjas Mahardi yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/13/III/2026.

“Benar, satu orang terduga pelaku berhasil kami amankan. Peristiwa pencurian terjadi di sebuah gudang di Jalan Bung Karno, Kelurahan Pagutan Barat pada Juni 2024. Setelah melalui penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil kami lacak dan tangkap,” ujar AKP Mulyadi.

Dalam aksinya, pelaku menggunakan modus dengan merusak dinding belakang gudang yang terbuat dari triplek untuk masuk ke dalam lokasi penyimpanan. Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian mengambil sejumlah alat pertukangan milik korban.

“Barang yang dicuri antara lain satu gerinda kecil, satu gerinda besar pemotong besi, satu jack hammer, serta satu tabung gas LPG 3 kilogram. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp6 juta,” jelas Kapolsek.

Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit gerinda berwarna merah yang diduga merupakan hasil curian. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Mataram guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Polisi juga mengimbau masyarakat di Kota Mataram agar meningkatkan kewaspadaan, khususnya dalam mengamankan tempat usaha maupun gudang penyimpanan, guna mencegah terjadinya tindak kriminal serupa.

E_01

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close