Breaking News

Peredaran Produk Ilegal di Ranah Digital Masih Marak, Patroli Siber 2025 Ungkap Dominasi Media Sosial

ErakiniNews.Com | Mataram — Hasil patroli siber tahun 2025 menunjukkan adanya dinamika signifikan dalam peredaran produk ilegal di platform digital. Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Mataram mencatat sebanyak 296 tautan yang terindikasi memuat penjualan produk tidak memenuhi ketentuan telah ditelusuri. Seluruh temuan tersebut telah dilaporkan ke Badan POM untuk kemudian diteruskan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) guna dilakukan tindakan penurunan konten (takedown).

Dari hasil analisis, media sosial masih menjadi kanal utama peredaran produk ilegal. Facebook mendominasi dengan persentase mencapai 74,7 persen. Sementara itu, platform e-commerce seperti Shopee dan Tokopedia masing-masing menyumbang 15,5 persen dan 9,8 persen. Tingginya penggunaan media sosial sebagai sarana jual beli menunjukkan bahwa fitur sosial-komersial yang mudah diakses menjadi celah yang kerap dimanfaatkan pelaku usaha untuk menjangkau konsumen secara langsung.

Secara geografis, Kota Mataram menjadi pusat aktivitas penjualan daring dengan kontribusi sebesar 61 persen atau setara 184 tautan. Wilayah lain seperti Kabupaten Lombok Timur dan Lombok Barat juga menunjukkan aktivitas yang cukup signifikan, masing-masing dengan 60 dan 33 tautan, meskipun masih berada jauh di bawah Kota Mataram.

Dari sisi jenis produk, kosmetik menjadi komoditas yang paling banyak ditemukan dengan total 138 tautan atau sekitar 47 persen. Disusul oleh obat bahan alam sebanyak 67 tautan. Salah satu temuan yang cukup menonjol adalah tingginya peredaran produk stamina pria yang mencapai 30 persen dari total komoditas yang diawasi.

Mayoritas pelanggaran yang ditemukan berupa peredaran produk tanpa izin edar (TIE), dengan persentase mencapai 62 persen. Kondisi ini menunjukkan bahwa masih banyak pelaku usaha yang mengabaikan aspek legalitas serta keamanan produk sebelum dipasarkan kepada masyarakat.

Kepala BPOM Mataram Yogi Abaso Mataram, menilai bahwa tingginya konsentrasi peredaran di wilayah perkotaan serta dominasi media sosial sebagai sarana distribusi membutuhkan langkah pengawasan yang lebih intensif. Selain itu, edukasi kepada masyarakat juga dinilai penting untuk meningkatkan kesadaran dalam memilih produk yang aman dan telah terdaftar secara resmi.

Upaya rekomendasi takedown yang dilakukan merupakan langkah preventif guna meminimalisir risiko kesehatan masyarakat, khususnya di wilayah Nusa Tenggara Barat, akibat penggunaan produk yang belum terjamin keamanan, khasiat, dan mutunya.

E_01

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close