Breaking News

Saharjo: Kelalaian Notaris/PPAT Bukan Serta-Merta Tindak Pidana

Dr. Saharjo, S.H., M.Kn., M.H., 
ErakiniNews.Com | Mataram — Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Nusa Tenggara Barat, Dr. Saharjo, S.H., M.Kn., M.H., menegaskan pentingnya pemahaman yang utuh dalam melihat tanggung jawab profesi Notaris/PPAT, khususnya dalam konteks hukum pertanahan dan hukum investasi.

Saharjo, seorang doktor dengan fokus penelitian pada hukum investasi, dikenal memiliki kompetensi kuat dalam isu-isu strategis yang menghubungkan aspek pertanahan dan kepastian berusaha. Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 20 PK/Pid/2020 sebagai pijakan penting dalam praktik hukum. Menurutnya, putusan itu memberikan kejelasan bahwa kesalahan administratif dalam pembuatan akta tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

“Dalam praktik pertanahan dan investasi, peran Notaris/PPAT sangat strategis. Namun, tidak semua kekeliruan harus ditarik ke ranah pidana. Harus dilihat apakah ada unsur kesengajaan atau tidak,” ujar Saharjo.

Ia menjelaskan, dalam banyak kasus transaksi pertanahan dan investasi, kompleksitas data dan dinamika para pihak sering kali menjadi faktor terjadinya kekeliruan administratif. Oleh karena itu, pendekatan hukum yang digunakan harus proporsional dan berbasis pada fakta.

Sebagai praktisi dan akademisi, Saharjo menekankan bahwa mekanisme administratif dan perdata merupakan jalur utama dalam menyelesaikan persoalan yang timbul dari kelalaian profesi. Pengaduan kepada Majelis Pengawas maupun gugatan ganti rugi dinilai lebih tepat dibandingkan langsung menempuh jalur pidana.

Dalam perspektif investasi, ia menilai kepastian hukum menjadi faktor kunci dalam menarik minat investor. Penegasan dari Mahkamah Agung ini, menurutnya, memberikan rasa aman bagi pelaku usaha dalam menggunakan jasa Notaris/PPAT.

“Investor membutuhkan kepastian. Dengan adanya batas yang jelas antara kelalaian administratif dan tindak pidana, maka iklim investasi menjadi lebih sehat dan terukur,” katanya.

Saharjo juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian bagi pelaku usaha dalam memilih Notaris/PPAT, serta memastikan komunikasi yang transparan dalam setiap transaksi pertanahan.

Ia menambahkan, dalam situasi yang kompleks, konsultasi hukum menjadi langkah strategis agar setiap keputusan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat dan meminimalisir risiko di kemudian hari.

Dengan latar belakang akademik sebagai doktor di bidang hukum investasi serta pengalaman praktik di bidang pertanahan, Saharjo menegaskan komitmennya untuk terus mendorong praktik hukum yang profesional, berkeadilan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun dunia usaha.

E_01

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close