ErakiniNews.Com | Mataram, 13 Mei 2026 — Ketua Yayasan PAM SWAKARSA BAYU MANDALA, Made Sabah, didampingi Kuasa Hukum Sofian Dwi Rizky, SH, menyampaikan sikap resmi dan keberatan keras atas dugaan ujaran kebencian serta pencemaran nama baik yang disampaikan dalam rapat koordinasi yang dihadiri oleh Polres Mataram, Pengadilan Negeri Mataram, pihak PT Primahotel Management Indonesia beserta jajaran, Lurah Mataram Barat, dan Kepala Lingkungan Karang Seraye.
PAM SWAKARSA BAYU MANDALA sebagai perwakilan pecalang se-Kota Mataram menyatakan keberatan atas pernyataan pihak perusahaan yang terekam dalam video rapat koordinasi tersebut. Dalam video yang diterima oleh pihak yayasan, terdapat tuduhan yang menyebut bahwa pecalang Kota Mataram melakukan penjagaan di Hotel Arianz Mataram pada bulan April 2026.
Atas tuduhan tersebut, kami menegaskan bahwa pecalang di bawah naungan PAM SWAKARSA BAYU MANDALA maupun pecalang se-banjar Kota Mataram tidak pernah melakukan penjagaan di Hotel Arianz Mataram sebagaimana yang dituduhkan oleh pihak perusahaan.
Selain itu, dalam video rapat tersebut juga terdapat tuduhan bahwa pecalang melakukan ancaman pembunuhan terhadap karyawan PT Primahotel yang datang ke Hotel Arianz pada bulan April 2026. Pernyataan tersebut kami nilai sangat serius, tidak berdasar, dan telah mencederai kehormatan serta nama baik seluruh pecalang di Kota Mataram. Pecalang se-Kota Mataram mengutuk dan menolak kehadiran PT Prima Hotel di kota Mataram karena telah merusak citra dan nama baik dari pecalang.
Pecalang merupakan mitra masyarakat dan penegak hukum dalam menjaga keamanan, ketertiban adat, serta keharmonisan lingkungan banjar. Oleh karena itu, tuduhan tanpa dasar yang disampaikan secara terbuka di hadapan institusi negara telah menimbulkan keresahan dan stigma negatif terhadap keberadaan pecalang.
Ketua Yayasan PAM SWAKARSA BAYU MANDALA, Bapak Made Sabah, SH menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh langkah hukum atas dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian tersebut guna menjaga marwah lembaga, kehormatan pecalang, serta menghindari berkembangnya opini yang menyesatkan di tengah masyarakat.
“Kami meminta seluruh pihak agar menghormati fakta dan tidak menyampaikan tuduhan tanpa dasar yang dapat merusak nama baik pecalang sebagai bagian dari elemen pengamanan masyarakat adat di Kota Mataram,” ujar Made Sabah, SH.
Kuasa hukum PAM SWAKARSA BAYU MANDALA, Bapak Shopian, menyampaikan bahwa laporan resmi akan ditempuh sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pihaknya juga meminta agar seluruh pihak menahan diri dan tidak membangun narasi yang dapat memperkeruh situasi.
PAM SWAKARSA BAYU MANDALA tetap berkomitmen menjaga kondusivitas, menghormati proses hukum, serta mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Mataram.Kalau aparat penegak hukum tidak menindak pecalang akan datang dengan jumlah yg lebih banyak lagi dan akan mensweping pihak Perusahaan PT Primahotel Managemen Indonesia untuk keluar dari Kota Mataram .
Hormat Kami,
PAM SWAKARSA BAYU MANDALA
Ketua Yayasan,
Made Sabah, SH
Didampingi Kuasa Hukum,
Sofian Dwi Rizky Mahrup, S.H.
E_01


0 Komentar