![]() |
| Foto: Epic Lombok |
Laporan tersebut terkait tuduhan bahwa Nyonya Lusy diduga menggelapkan barang milik CV Sumber Elektronik senilai Rp15 miliar. Namun menurut pihak kuasa hukum, tuduhan tersebut tidak berdasar.
Namun demikian, hingga kini laporan dugaan pencemaran nama baik yang sudah dimasukkan Mei 2025 silam disebut belum menunjukkan perkembangan berarti."Laporan sudah dimasukan bulan Mei 2025, tapi tidak ada perkembangan hingga saat ini,"tuturnya.
Permintaan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP) yang diajukan sejak 12 September 2025 disebut belum mendapatkan jawaban.
" harapan kami pihak Polda NTB, kasus ini bisa menjadi atensi penting, karena klien kami ini betul-betul sangat terzalimi,"tegasnya.
Setelah menyampaikan laporan ke Propam Polda NTB, pada kesempatan ini Suparjo juga menyampaikan apresiasinya kepada Polda NTB yang telah merespons pengaduan klien mereka. Namun pihaknya berharap penanganan perkara dapat berjalan sesuai ketentuan.
“Kami sangat mengapresiasi Polda NTB yang telah merespons pengaduan klien kami. Tetapi kami berharap proses ini berjalan lebih proaktif, mengingat laporan ini sudah cukup lama baru ada tindak lanjut,” harapnya.
Ia menegaskan, tim kuasa hukum akan terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan, termasuk perkembangan laporan pencemaran nama baik di Polres Sumbawa.
“Kami dari tim Hotman 911 bersama Puri & Partners berkomitmen mengawal kasus ini sampai tuntas. Dalam waktu dekat kami juga akan mendatangi Polres Sumbawa untuk menanyakan sejauh mana perkembangan laporan pencemaran nama baik yang telah dilapirkan klien kami,” tegasnya.
Sementara itu Nyonya Lusy sebagai korban memaparkan dengan masuknya laporan ke Propam Polda NTB, laporannya bisa segera ditindaklanjuti, dan pihak mendapatkan kepastian hukum atas dugaan laporan pencemaran nama baik atas penggelapan uang Rp 15 miliar itu.
" Selama saya dibilang menggelapkan uang 15 miliar, terus saya masuk penjara, Pak, semua bos-bos saya sudah tidak ada yang percaya saya. Sekarang saya sudah enggak ada teman,"tuturnya.
Pihaknya banyak mengalami kerugian,baik kerugian moril maupun materil, karena dugaan penggelapan yang dituduhkan itu tidak terbukti, karena dalam fakta persidangan yang terbukti kerugian hanya Rp 46 juta.
"Dalam fakta persidangan itu, kerugian itu hanya Rp 46 juta saja. Nah, itu saya merasa nama baiknya dijelekkan, makanya saya lapor balik dan ingin mengembakan nama baik saya,"Tutupnya.
(Nunung)

0 Komentar